SOLOK – Tim gabungan Polres Solok Kota menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Kabupaten Solok dengan Kota Sawahlunto, tepatnya di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Minggu (12/4) malam.
Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Barat yang dilaksanakan melalui jajaran Polres Solok Kota. Penertiban dipimpin Kasatreskrim Polres Solok Kota AKP Oon Kurnia Ilahi, SH, yang diwakili Kanit Tipidter IPDA Ropi Arpindo dengan menyasar lokasi lahan pertanian yang diduga masih aktif digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
IPDA Ropi Arpindo menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus instruksi pemerintah dalam mengamankan potensi kekayaan negara dan memulihkan lingkungan yang terdampak praktik illegal mining.
Tim gabungan menempuh perjalanan sekitar satu jam tiga puluh menit menuju lokasi. Namun saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Diduga para pelaku telah melarikan diri lebih dahulu setelah mengetahui adanya operasi penertiban.
Meski tidak menemukan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bekas galian emas, tenda, peralatan memasak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan lokasi dipasangi garis polisi.

Menurut Ropi, pengungkapan aktivitas tambang ilegal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Selain tindakan pemusnahan, petugas juga memasang baliho imbauan di lokasi agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Imbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik illegal mining serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi aktivitas serupa.
Polres Solok Kota menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dan berharap kerja sama tersebut terus berlanjut guna mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal. Masyarakat diimbau untuk tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi semata, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan sosial.

Updates.