Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pelaku dan Ekskavator Diamankan

    Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman, Satu Pelaku dan Ekskavator Diamankan

     Pasaman – Tim gabungan Satreskrim Polres Pasaman dan Polsek Rao menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Batang Air Sibinail, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Senin (13/4/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu pelaku dan satu unit alat berat.

    Pelaku berinisial HF (48) ditangkap di lokasi, sementara sejumlah pelaku lainnya melarikan diri saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 23.30 WIB.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang menggunakan ekskavator di aliran sungai.

    “Tim langsung bergerak ke lokasi dan menemukan aktivitas penambangan emas ilegal. Satu orang berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri, ” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

    Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, karpet penampung emas, selang spiral dan karet, serta dulang kayu yang digunakan dalam proses penambangan.

    Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI yang merusak lingkungan.

    “Keberadaan alat berat di aliran sungai sangat merusak ekosistem. Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal ini dan akan terus melakukan pengawasan serta penindakan, ” tegasnya.

    Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang kabur, termasuk menelusuri pemilik alat berat dan pihak yang terlibat dalam pendanaan aktivitas tersebut.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.

    “Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan, ” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

    (Berry)

    polisi polda polres passaman peti tambang ilegal rekrimsus humas humaspoldasumbar polisi polda polres passaman peti tambang ilegal rekrimsus humas humaspoldasumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Pasaman Dorong Warga Kelola...

    Artikel Berikutnya

    Rakernis Humas Polri 2026: Perkuat Komunikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Propam Polda Sumbar Supervisi Polres Agam, Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
    Polda Sumbar Perkuat Profesionalitas Pamapta, Tekankan Ketelitian di TKP hingga Pembuktian Hukum
    Polisi Latih 120 Personel Dalmas di Pasaman Barat, Antisipasi Unjuk Rasa hingga Kerusuhan
    Polda Sumbar Gelar Pengukuran IMT, Perkuat Kesiapan Fisik Personel di Era Digital
    Warga Pariaman Meninggal Usai Kejar-kejaran, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Ikuti Kami