Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap seorang pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), dengan menghadirkan tersangka utama berinisial NJ (39). Dalam reka ulang tersebut, pelaku memperagakan total 36 adegan.
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Pasaman Barat, Senin (13/4/2026), dengan menghadirkan jaksa penuntut umum, tim Inafis, serta kuasa hukum tersangka guna memastikan transparansi dan kesesuaian proses hukum.
Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Suardi, mengatakan jumlah adegan bertambah dari rencana awal 28 menjadi 36 adegan, menyesuaikan fakta di lapangan.
“Sebanyak 36 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memudahkan penyidik mengungkap fakta secara utuh, ” ujarnya.
Dalam rekonstruksi, terungkap pelaku mendatangi pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, pada 6 Februari 2026 dini hari. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan balok kayu hingga terjatuh, lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai, ponsel, powerbank, serta sepeda motor, sebelum melarikan diri ke wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Polisi menyebut motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena upah kerja pelaku sebesar Rp8 juta tidak dibayarkan korban sejak 2022 hingga 2024.
Tersangka berhasil ditangkap pada 9 Februari 2026 di wilayah Ranah Batahan saat berada di sebuah warung kopi. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, pisau, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Pasaman Barat, Agung Tribawanto, menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga memastikan berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
(Berry)

Dina Syafitri