Sopir Tangki Pelaku Penggelapan CPO Seharga Rp300 Juta, Akirnya Ditangkap Polisi 

    Sopir Tangki Pelaku Penggelapan CPO Seharga Rp300 Juta, Akirnya Ditangkap Polisi 

     Pesisir Selatan, Sumbar –  Seorang sopir mobil tangki Crude Palm Oil (CPO) berinisial Z.A. (41) akirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Agam,  selepas melakukan penggelapan minyak sawit senilai 300 juta rupiah.

    Penangkapan terebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., bersama dengan Tim Opsnal  Polres Agam.

    Pelaku berhasil di tangkap di depan SPBU Bawan, Jalan Raya Bawan – Pasaman Barat, Kenagarian IV Nagari, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB

    Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025 saat pelaku memuat 19.160 MT CPO dari PT Agro Muko Muko Oil Mill yang seharusnya dikirim ke Teluk Bayur, Padang. Namun, dalam perjalanan, pelaku diduga menjual muatan tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.

    Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian karena kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut bernilai tinggi.

    “Pelaku memanfaatkan tugasnya sebagai sopir untuk membawa muatan CPO dan malah menjualnya tanpa sepengetahuan perusahaan. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan dalam rantai distribusi industri perkebunan, ” ujar AKP Yogie.

    Aksi pelaku terungkap setelah mobil tangki Hino bernomor polisi BA-9392-BU ditemukan kosong dan terparkir begitu saja di Jalan Raya Air Haji – Muko Muko pada 8 Februari 2025. 

    "Perusahaan pemilik kendaraan, PT Erlimaem Lestari Abadi, kemudian melaporkan kejadian itu kepada kami,  dan langsung kita respon dengan melakukan penyelidikan lintas wilayah untuk menangkap pelaku" ulasnya.

    Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.


     (Berry)

    sopir tangki pelaku penggelapan cpo seharga rp300 juta akirnya ditangkap polisi  humas polda sumbar
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Wakapolda Sumbar Tegaskan Seleksi Bintara...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Korupsi DPRD Sumbar, 40 Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polisi Dorong Ketahanan Pangan, Lahan Kosong di Pariaman Disulap Jadi Kebun Produktif
    Polisi Di Kab 50 Kota Perkuat Peran Masyarakat, Para Relawan Anti Narkoba Diberi Pembekalan
    Polisi Kawal Perpisahan Siswa SMA di Sumbar, Pastikan Berlangsung Aman dan Edukatif
    Kasus Pencurian Lama Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Lima Puluh Kota
    Polisi Bongkar Dua Kasus Narkoba di Sumbar, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dalam Operasi Beruntun

    Ikuti Kami