Bukittinggi, 22 April 2026 – Polresta Bukittinggi menegaskan telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penanganan perkara pidana Kekerasan dalam rumah tangga yang tengah berjalan. Meski tersangka tidak dilakukan penahanan, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik Polresta Bukittinggi, Aiptu Amelia Candra yang menjabat sebagai Kanit PPA menerangkan bahwa keputusan tidak menahan tersangka didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan, tidak berpotensi melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.
Selain itu, penyidik juga memastikan hak pelapor tetap terpenuhi. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah disampaikan kepada korban sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
"Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap I, yakni pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian kelengkapan administrasi dan materiil" Ulas nya.
Kapolresta Bukitinggi Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto melalui Kasi Humas Iptu Gunawan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Setiap proses penyidikan kami laksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Proses tetap berjalan dan saat ini sudah tahap I untuk penelitian berkas oleh jaksa, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polresta Bukittinggi berkomitmen menjaga transparansi serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Polri hadir memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan transparan, ” tegasnya.
Polres Bukittinggi mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
(Berry)

Dina Syafitri