PARIAMAN, Sumbar— Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan Polres Pariaman. Terbaru, tiga orang pria diamankan saat diduga hendak menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kota Pariaman.
Ketiga pelaku berinisial R, D, dan Z ditangkap di Perumahan Karan Green Elok, Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati ketiga pelaku berada di dalam rumah. Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan.
Setelah petugas yang disaksikan masyarakat melakukan penggeledahan di TKP, Petugas berhasil mememukan barang bukti berupa dua plastik klep bening berisi sisa sabu, 1 buah bong cantik dengan kaca pirek yang masih berisi sabu, serta 3 unit telp genggam yang diduga untuk bertransaksi.
Dari hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku kalau sabu tersebut mereka dapatkan dari seorang pria berinisial A dengan cara memesan langsung menggunakan telp.
Kapolres Pariaman melalui Kasat Res Narkoba Iptu Darmawan Abbas menyampaikan bahwa Kasus ini masih di kembangkan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Saat ini, ketiga pelaku telah kita amankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Ulasnya.
Polres Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk bersama memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(Berry)

Dina Syafitri