Polri Ungkap 330 Tersangka BBM/LPG Subsidi

    Polri Ungkap 330 Tersangka BBM/LPG Subsidi

    Jakarta – Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil mengamankan total 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

    Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait pada Selasa (21/4).

    Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menekankan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional dan stabilitas harga BBM serta LPG bersubsidi agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Namun, ia menegaskan masih ada pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.

    “Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat, ” ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat, karena setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya.

    Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. “Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas, ” lanjutnya. Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

    Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban. “Keluhan terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut, ” ungkap Wakabareskrim.

    Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5, 5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan (R4/R6). Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya. “Pembelian berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota, ” jelasnya. Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi, kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi.

    Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Polri menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal berlapis. “Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK, ” tegas Wakabareskrim Polri.

    Polri juga terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI, PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas. Masyarakat dan media diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. “Segera laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kg yang tidak wajar, ” imbau Wakabareskrim Polri.

    Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi. “Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari keuntungan pribadi, ” tegasnya. Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut. “Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.” Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

    polri bbm subsidi lpg subsidi tindak pidana bareskrim pemberantasan korupsi
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Polisi di Agam Awasi Ketat Program Makan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Turun ke Sekolah, Edukasi Anti-Bullying...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Peringatan Hari Kartini, Polda Sumbar Beri Penghargaan Polwan dan ASN Berprestasi
    Polisi Mediasi Sengketa Gadai Tanah di 50 Kota, Diselesaikan Lewat Musyawarah
    Polisi Tangkap Dua Pengguna Sabu di Pariaman, Satu Residivis Kasus Narkoba
    Polisi Turun ke Sekolah, Edukasi Anti-Bullying dan Cegah Kenakalan Remaja di Dharmasraya
    Polri Ungkap 330 Tersangka BBM/LPG Subsidi

    Ikuti Kami